Hari Ini! Rapat Paripurna Pemberhentian Anies-Riza Digelar

Hari Ini! Rapat Paripurna Pemberhentian Anies-Riza Digelar Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Selasa (13/09)  DPRD DKI Jakarta menggelar sidang paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.

Diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. 

Rapat ini mulai pada pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih Nomor 18 Jakarta Pusat. Adapun agenda lain dari rapat ini selain pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria adalah penutupan masa sidang kedua, pembukaan masa sidang ketiga serta masa reses pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.  

Baca Juga: Wakilnya Mas Anies Apresiasi Kinerja Bank DKI, dan Kesuksesan Acara Cash Free Day 2022

Adapun tamu-tamu kehormatan yang akan hadir pada sidang paripurna ini adalah Anies Baswedan, Ahmad Riza Patria, Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Asisten Sekda DKI Jakarta, Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, wali kota administrasi DKI Jakarta, kepala dinas DKI Jakarta, bupati kabupaten Kepulauan Seribu, hingga para kepala biro setda DKI Jakarta.

Selain itu, dresscode yang digunakan adalah pakaian sipil lengkap (PSL), dan bagi wanita menggunakan pakaian nasional. 

Baca Juga: Bikin Surya Paloh Naik Pitam, Anies Baswedan Ditersangkakan KPK?

Adapun hasil putusan dari rapat paripurna yang digelar hari ini adalah Anies-Riza diminta untuk tidak lagi membuat kebijakan yang didalamnya termasuk menunjuk ataupun melakukan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Prama sebagai kepala daerah. 

Tak lupa, Prasetyo Edi Marsudi selaku ketua DPRD DKI Jakarta mengucapkan terimakasih atas masa baktinya selama 5 tahun kepada Anies-Riza yang telah membawa Jakarta menjadi lebih baik. 

Sebelumnya juga diketahui, rapat paripurna ini merupakan amanat dari Kemendagri kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir di tahun ini (2022). Pengumuman pemberhentian ini juga wajib dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan berakhir. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover