Video mencatut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beredar di media sosial. Video tersebut diunggah sebuah kanal YouTube pada 12 September 2022.
Video itu disertai sampul dan judul yang menarasikan, bakal dijatuhi hukuman mati Ferdy Sambo menulis surat wasiat.
Berikut narasi dalam sampul dan judul video terkait.
"FERDY SAMBO MULAI TULIS WARISAN KEJAGUNG UMUMKAN JADWAL HUKUMAN MATI FRRDY SAMBO
FERDY SAMBO MULAI TULIS WARISAN, KEJAGUNG UMUMKAN JADWAL HUKUMAN MATI"
Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ditemukan informasi terkait Ferdy Sambo menulis surat wasiat karena akan dihukum mati.
Video tersebut membahas jawaban Jaksa Sanitiar (ST) Burhanuddin terhadap pertanyaan publik mengenai hukuman apa yang pantas diterima oleh Ferdy Sambo.
Terkait hukuman mati, Burhanuddin mengatakan jaksa akan mengedepankan prinsip proporsionalitas dalam menjatuhkan hukuman seberat apapun kepada terdakwa.
Narasi itu sesuai dengan artikel Warta Ekonomi dengan judul "Yang Dinanti-nanti Publik, Apakah Sambo Akan Dihukum Mati? Begini Jawaban Jaksa Agung", tayang pada 11 September 2022.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Ferdy Sambo menulis surat wasiat karena akan dihukum mati adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada informasi valid yang mendasari klaim tersebut.