Syaifullah Tamliha didepak dari kursi Wakil Ketua Komisi V DPR, dan digantikan oleh Muhammad Iqbal. Ini adalah keputusan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR kubu Plt Muhammad Mardiono.
Diketahui, Syaifullah sebelumnya menjadi salah satu orang yang menentang musyawarah kerja nasional (Mukernas) PPP yang menberhentikan Suharso Monoarfa dari posisi ketua umum partai.
"Kami juga merotasi anggota di banggar dan AKD lain. Sementara kami diskusikan di pimpinan fraksi kebetulan sementara pembahasan RKA/KL, jadi kami mendahulukan unsur pimpinan," ujar Ketua Fraksi PPP DPR Amir Uskara saat dihubungi, Selasa (13/9).
Baca Juga: Airlangga Tegaskan KIB Tetap Solid Meski PPP Diterpa Badai Perpecahan
Rotasi di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR oleh Fraksi PPP disebutnya sebagai hal yang rutin terjadi. Dia menbantah, rotasi tersebut dilakukan karena sikapnya melawan Mukernas yang mengesahkan pelaksana tuhas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono.
"Maaf, tidak ada hubungannya dengan pengesahan Plt Ketua Umum. Semata-mata kami ingin memaksimalkan kinerja seluruh anggota Fraksi PPP yang jumlahnya terbatas," ujar Amir.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP periode 2020-2025. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Kemenkumham Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.
Baca Juga: PPP Versi Mardiono Datangi KPU Laporkan Struktur Kepengurusan Baru
Dalam surat keputusan itu juga menetapkan susunan kepengurusan DPP PPP periode 2020-2025. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH - 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
Adapun Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha menolak hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas) yang memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP. Menurutnya, forum tersebut menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.
Baca Juga: PPP Disebut Tetap Solid di KIB Meski Sedang Diterpa Konflik Internal
"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," ujar Syaifullah lewat pesan singkat, Senin (5/9).
Dia mengatakan, tidak ada pihak yang bisa seenaknya mencopot posisi ketua umum partai. Pasalnya, Suharso disebutnya telah terpilih secara aklamasi lewat forum Muktamar IX yang digelar pada Desember 2020.
"Tidak ada yang bisa mencopot Ketum PPP. Sebab yang dipilih oleh Muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP," ujar Syaifullah.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.