"Kalau tidak salah, itu di Provos. Itu mungkin Sambo yang berperan di situ. Saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap (BAP), tebal juga. Jadi, baru sepintas saya lihat dia pernah dikumpulkan," jelasnya.
Erman Umar mengatakan pengumpulan Bripka Ricky dan lainnya di Provos itu merupakan bagian dari rencana Ferdy Sambo.
"Siapa lagi kalau bukan Sambo, tetapi mungkin Sambo sudah mengatur, dikumpulkan di Provos, persiapan," tambah Erman Umar.
Bripka Ricky merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Semula, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menuruti semua skenario atasannya tentang Brigadir J mati dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Tersangka pertama dalam kasus itu ialah Bharada Richard. Adapun Bripka Ricky menjadi tersangka kedua.
Jerat untuk kedua tersangka itu sama, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Belakangan Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta sopir pribadinya yang bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo yang pernah menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri diduga ikut menghabisi Brigadir J dalam peristiwa berdarah di rumahnya pada 8 Juli 2022.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.