Tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo disebut bisa lolos jika mantan Kadiv Propam tersebut dinyatakan gila.
Hal ini diungkap Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan, pihak pengadilan akan memastikan bahwa Ferdy Sambo tidak gila saat membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Diungkap Bharada E, Dibantah Telak Ferdy Sambo! Soal Penembak Terakhir Brigadir J Jadi Misteri, Biar Diuji Di...
Jika memang Ferdy Sambo tidak gila, maka dia tidak bisa mengelak lagi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, motif Ferdy Sambo sudah tidak terlalu dibutuhkan.
"Motif tidak harus ada, tapi kadang saat hakim mau tahu juga motif pelaku. Apakah orang sehat atau gila? Sehingga dicari motifnya, kalau tidak gila sebetulnya cukup," tuturnya Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Bikin Rekening Atas Nama Bripka RR, Ternyata Oh Ternyata... Ini Motif Nyonya Putri Candrawathi, Intip Nih Saldonya Berapa!
Setelah Ferdy Sambo dipastikan tidak gila, maka selanjutnya digali apakah pembunuhan dilakukan secara terencana atau spontan.
Adapun pihak yang berhak menentukan pelaku tindak pidana itu mengalami gangguan kejiwaan kemudian pelaku tersebut tidak dapat dihukum adalah hakim pada persidangan berdasarkan bukti-bukti yang ada, salah satunya dengan mendengar keterangan ahli.
Baca Juga: Putri Candrawathi Sampai Teriak 'Tolong'! Paha, Kemaluan, Ampe Payudara Juga Dipegang Brigadir J, Gimana Gak Kaget! Eh... Beneran Gak Si?
Dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP berbunyi:
"Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."
"Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa."
Baca Juga: Bikin Lemes, Putri Candrawathi dan Brigadir J di Kamar, ARTnya si Susi Dengar Suara Desahan! Nyonya Ngaku Dirinya Disuruh Berdiri Dan...
Hakim akan menentukannya dengan berdasar pada bukti-bukti yang ada yang menerangkan pelaku memang benar memiliki gangguan jiwa sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Mahfud MD telah menerima laporan dari hasil rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkenaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Astaga! Bharada E Berdoa Sebelum Nge-Dor Brigadir J, Mentalnya Bener-bener Diuji Ferdy Sambo
Mahfud mengungkapkan, walaupun laporan itu tidak projustitia, tetapi bisa menjadi info tambahan di kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah diperiksa lagi sebagai tersangka dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan beberapa waktu lalu. Tidak hanya dia, empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, bripka RR dan Bharada E juga telah diperiksa dengan alat lie detector.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.