Kasasi Kasus KM 50 Ditolak MA, Pengacara Enam Laskar FPI: Tidak Heran...

Kasasi Kasus KM 50 Ditolak MA, Pengacara Enam Laskar FPI: Tidak Heran... Kredit Foto: Fajar

Tim kuasa hukum korban kasus unlawful killing, Aziz Yanuar merespons penolakan kasasi kasus KM 50 oleh Mahkamah Agung (MA).

Kata dia, penolakan kasasi oleh MA sebenarnya sudah bisa diperkirakan dan meyakini publik sudah mampu menangkap kesan di balik penolakan itu. 

"Tidak heran dan sudah bisa memperkirakan, saya yakin masyarakat juga sudah pada cerdas kok dan sependapat dengan saya," kata Aziz dilansir dari republika, Selasa (13/9/2022). 

Baca Juga: Muncul-muncul Farhat Abbas Malah Bilang Ferdy Sambo Pahlawan, Sudutin Brigadir J: Kalau Jadi Ajudan, Jangan Jadi Pengkhianat...

Aziz menduga terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella hanyalah 'tumbal' alias bukan pelaku sebenarnya. Keduanya, lanjut Aziz, sengaja ditempatkan sebagai seolah-olah aktor penembak di kasus KM 50. 

"Diduga dua orang itu kan cuma disuruh ngaku dengan janji dibebaskan. Dan sudah berhasil skenarionya," ujar Aziz. 

Baca Juga: Bikin Rekening Atas Nama Bripka RR, Ternyata Oh Ternyata... Ini Motif Nyonya Putri Candrawathi, Intip Nih Saldonya Berapa!

Aziz menduga ada kesamaan skenario antara kasus KM 50 dengan pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo (FS).  

"Ini kan skenario yang tadinya diduga akan digunakan juga oleh FS dalam kasus Duren Tiga. Kan sama persis itu skenarionya kan?" lanjut Aziz. 

Baca Juga: Diungkap Bharada E, Dibantah Telak Ferdy Sambo! Soal Penembak Terakhir Brigadir J Jadi Misteri, Biar Diuji Di...

Terlepas dari penolakan kasasi ini, Aziz menganggap tetap ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh demi keadilan bagi para korban. Ia menyatakan kasus KM 50 pantas diusut sebagai kasus HAM berat. 

"Justru dengan bebasnya dua orang yang kami anggap pura-pura pelaku itu, maka mengharuskan kasus 50 diusut dengan mekanisme pelanggaran HAM berat sesuai UU 26/2000, bukan pengadilan pidana biasa seperti yang terjadi saat ini," ucap Aziz. 

Dalam kasus unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI pada 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut 6 tahun penjara. JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan. 

Baca Juga: Bikin Lemes, Putri Candrawathi dan Brigadir J di Kamar, ARTnya si Susi Dengar Suara Desahan! Nyonya Ngaku Dirinya Disuruh Berdiri Dan...

Tetapi dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3/2022), majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.

Sehingga menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa itu dibebaskan. Putusan bebas itu diperkuat oleh penolakan kasasi JPU oleh MA.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini