Gegara Bjorka Semena-mena Sebar Data, Muncul Desakakan Evaluasi Dana Besar Infrastruktur Siber Nih!

Gegara Bjorka Semena-mena Sebar Data, Muncul Desakakan Evaluasi Dana Besar Infrastruktur Siber Nih! Kredit Foto: Twitter/Bjorka

Harus ada evaluasi terhadap anggaran yang digunakan untuk keamanan siber selama ini. Hal itu ditegaskan Ahli Keamanan Siber, Pratama Pershada pasca maraknya penyebaran data yang dilakukan oleh akun dengan nama samaran Bjorka

Menurut Pratama, sejauh ini dana untuk  infrastruktur siber besar. Dengan adanya peristiwa ini perlu ditinjau ulang apakah dana yang sudah digunakan itu sudah tepat sasaran atau belum.

"Kita ambil hikmahnya, bahwa negara harus perhatian betul pada pengamanan siber, perlu evaluasi serius. Apakah dana besar yang dikeluarkan selama ini untuk infrastruktur siber sudah efektif atau tidak," katanya saat dihubungi Populis.id pada Rabu (14/09/2022).

"Evaluasi serius harus dilakukan terhadap pejabat dan program yang telah dilaksanakan, ini bentuk tanggungjawab pada masyarakat juga," sambungnya.

Baca Juga: Bjorka Beraksi, Fadli Zon Beri Kritikan Pedas: Siber Kita Masih di Bawah Standar

Ia menyebutkan bahwa yang bisa dilakukan pemerintah secara pararel adalah melakukan perbaikan di semua kementerian dan lembaga negara. Disisi lain juga perlu mengejar pelaku, baik Bjorka atau jika ada para penyuplai informasi dan data yang dibocorkan tersebut.

Menurut Pratama, untuk mengurangi dan mencegah kebocoran data dari sisi negara, dalam hal ini Kominfo dan DPR harus segera menyelesaikan UU PDP. Dengan aturan ini, semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)  dipaksa melakukan pengamanan secara maksimal.

"Sehingga bila ada kebocoran data dan mereka terbukti lalai tidak melakukan sebagaimana mestinya amanat UU PDP, maka ada hukuman denda yang menanti. Di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat," terangnya.

Baca Juga: Nah Loh! Ada Kemungkinan Bjorka Bukan Meretas, Tapi Dapat 'Umpan Lambung' Hingga Bisa Sebar Data

Kalau menggunakan aturan yang ada saat ini, kasus kebocoran data yang diupload oleh Bjorka ke situs berbagi data leaks ini setidaknya melanggar dua undang-undang. Pertama UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kedua UU Kependudukan. 

"Undang-undang ITE di pasal 30 soal mengakses sistem secara ilegal dan UU Kependudukan soal menyebarkan NIK KK secara ilegal pula," pungkasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover