Muhammadiyah ikut merespon penangan kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarata atau Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo. Sudah sepatutnya tersangka Ferdy Sambo, jika terbukti bersalah, dihukum maksimal.
Menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ferdy Sambo, harus mampu membuktikan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Tanpa desakan dan tekanan masyarakat pun, menurutnya, Kejakgung seharusnya mampu melakukannya.
“Aparatur penegak hukum hendaknya mengadili siapa saja yang terlibat dan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua sesuai hukum yang berlaku, bukan karena tekanan publik atau pihak-pihak lain,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).
Menurut cendekiawan muslim ini, jika Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana, apalagi sebagai otak pembunuhan, sudah selayaknya dihukum mati. Apalagi Sambo merupakan pejabat tinggi di kepolisian, yang seharusnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk menghalangi proses penegakan hukum dalam pengusutan tewasnya Brigadir J.
“Secara hukum, tindak pidana yang dilakukan Sambo, memungkinkan dia diancam hukuman maksimal. Dia adalah tersangka otak dan eksekutor pembunuhan,” kata Mu’ti.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.