JPU kasus pembunuhan Brigadir J pada 29 Agustus lalu, telah mengembalikan berkas perkara Sambo dan para tersangka lainnya ke Polri. Berkas perkara tersebut dikembalikan untuk diperbaiki karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, pengembalian berkas agar dilengkapi lagi, sehingga ketika dibawa ke pengadilan semua tuduhan mampu dibuktikan.
“Secara substansi apa yang kurang, saya tidak dapat saya sampaikan. Tetapi, harus diketahui bahwa setiap berkas perkara, harus memenuhi syarat formil, dan materil untuk bisa dibawa, dan dibuktikan di pengadilan,” ungkap Fadil.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.