Ferdy Sambo Berpeluang Terhindar dari Hukuman Mati, Jika...

Ferdy Sambo Berpeluang Terhindar dari Hukuman Mati, Jika... Kredit Foto: Taufik Idharudin

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengimbau masyarakat lebih kritis dan terus memantau jalannya kasus pembunuhan berencana. Karena bisa jadi, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak bisa dihukum maksimal jika perkara yang lebih dulu disidangkan adalah pelanggaran atas obstruction of justice.

Semestinya sikap penyidik maupun jaksa, kata dia, melihat perbuatan Sambo dan fakta hukum tersebut, harus diartikan sebagai suatu perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan, adanya perbarengan ide, persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan, yang mana karakteristik perbuatan ini harus dijadikan sebagai hal yang memberatkan pidananya.

Baca Juga: Disebut Ikut Nembak Brigadir J Hingga Tewas, Deolipa Yumara Duga Putri Candrawathi Seorang Psikopat Kayak Ferdy Sambo, Alamak!

Maka, yang harus diadili dulu adalah perbuatan yang ancaman pidananya lebih tinggi, dalam hal ini perkara pembunuhan berencana. Menurutnya, bila perkara obstruction of justice lebih dulu disidangkan, dapat saja tujuannya agar FS dapat sanksi pidana lebih dulu. Sehingga, di kasus persidangan pembunuhan tidak dapat lagi dijatuhi pidana maksimal.

"Ini karena pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini perkara obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan, sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup,” kata Azmy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Ferdy Sambo Tak Pernah Perintahkan Bunuh Brigadir J, Lho... Bharada E Salah?

Jika ini terjadi,  Azmy mengatakan sama saja dengan menghindari pidana maksimum sekaligus penyeludupan hukum dan ini tidak berdasarkan asas due process of law. Bila suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum, maka ini patut diduga ada alasan tersembunyi lain. Misalnya, apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat (invicible hand). Karena, jika Sambo tidak dibantu dikhawatirkan dia akan membongkar fakta yang lebih besar, sehingga ada pihak-pihak lain yang khawatir.

Pihak-pihak lain ini, mereka yang ikut mendapatkan manfaat dari kinerja Sambo selama menjabat di kepolisian. Atau ada peristiwa lainnya yang melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali kontrol. 

Baca Juga: Misteri Rekening Atas Nama Brigadir J, Keluarga Sampai Bertanya-tanya.... Eh Ternyata, Pengakuan Putri Candrawathi Bikin Terkaget-kaget!

Apalagi kasus ini, sejak awal bermuatan rekayasa kasus, bersifat impersonal, dan pelakunya massal yang ditandai dengan ada juga penyimpangan perilaku organ personil organisasi. Di mana penegak hukum malah menjadi pelanggar hukum tentunya akan ada hambatan, ditemukan tingkat kesulitan tinggi (delicacy).

"Karenanya tidak mudah melakukan tindakan bersih-bersih secara tuntas,” ucap dia.

Baca Juga: Bikin Lemes, Putri Candrawathi dan Brigadir J di Kamar, ARTnya si Susi Dengar Suara Desahan! Nyonya Ngaku Dirinya Disuruh Berdiri Dan...

Tentunya, kata Azmy, FS sudah memperkirakan keadaan ini secara cermat. Setidaknya, dia masih dan bisa ‘jadi ancaman’ karena bisa mengungkap fakta dan diduga memegang beberapa data, alat bukti. 

"Seolah dia punya kartu truf dan karenanya pula bisa jadi dia nantinya jalani pemidanaan sampai berkekuatan hukum tetap hanya di tahanan Mako Brimob,” kata Azmy.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover