Salah satu anggota Polri, Brigadir Polisi (Brigpol) Frillyan Fitri Rosadi telah disanksi hukuman berupa demosi selama dua tahun dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya mengatakan Brigpol Frillyan memutuskan pasrah dan tidak mengajukan banding atas putusan itu.
“Atas putusan etik tersebut pelanggar (Brigpol Frillyan) menyatakan tidak banding,” kata Yahya pada Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Astaga... Bharada E Cuma Bisa Merenung di Kamar Mandi, Ngebatin Gegara Perintah Ferdy Sambo!
Dalam sidang KKEP, Brigpol Frillyan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7/2022.
Salah satu bintara Polri itu dijatuhkan sanksi etika, perbuatannya dinyatakan sebagai sesuatu yang tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara serta pihak yang dirugikan.
Kemudian sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Sanksi ini jauh lebih berat dibandingkan rekannya Bharada Sadam yang juga dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
Baca Juga: Pengakuan Lengkap Dimana Bripka RR Saat Pembunuhan Brigadir J, Gak Nyangka! Sempat Ke Luar Rumah Lewat Dapur, Balik Lagi Udah...
Keduanya sama-sama terlibat pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalan tugas. Wujud perbuatan melanggar etiknya adalah mengintimidasi wartawan saat meliput kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tersebut viral di media pengarustama dan media daring, sehingga memberatkan para pelanggar etik.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.