Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo diduga memberi perintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Mengenai perintah tersebut, Ahmad Taufan menilai bahwa bukan berarti harus membunuh Brigadir J.
Perintah tersebut menembak, bukan membunuh, kata Taufan, persepsi inilah yang bisa dipakai Ferdy Sambo untuk terbebas dari jerat hukuman pembunuhan.
Ketika di hadapan hakim, Ferdy Sambo mungkin saja mengatakan dirinya tidak memberi perintah untuk membunuh Bharada E.
Taufan mengatakan alasan itu bisa digunakan Ferdy Sambo, karena dia hanya memberi perintah ajudannya untuk menembak bukan membunuh Yosua.
Taufan menduga mantan Kadiv Propam itu akan mengatakan jika dirinya tidak ‘membunuh’.
"Saya (bisa jadi alasan Ferdy Sambo) suruh tembak itu lututnya bukan bunuh (Brigadir J). Kan bisa gitu?’” ujar Taufan dilansir Suara.com dalam wawancara di Kantor Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Ketua Komnas Ham itu juga menilai bisa saja perintah penembakan Ferdy Sambo itu menembak dibagian tubuh yang tidak membahayakan. Seperti, pada bagian kaki atau juga tangan Brigadir J.
“Kalau dia (Bharada E) menembak di bagian yang tidak membahayakan, kan tidak bisa dibilang membunuh," kata Taufan.
"Misalnya di bagian jari (Brigadir J). Itu kan nggak bisa disebut membunuh karena jari,” ucap Taufan.
Di sana lah, Bharada E bisa jadi salah persepsi dan tafsir atas perintah Ferdy Sambo terkait kata menembak pada Brigadir J.
“Sambo bilang ‘tembak card (Bharada E), tembak card’ bukan ‘bunuh card bunuh card’" ungkap Taufan.
"Sambo kan bilang tembak (Brigadir J), biar bisa bikin jera agar tidak bunuh istri saya," tuturnya.
Baca Juga: Bharada E Harus Buktikan Keterangannya, Kalau Nggak Hukuman Ferdy Sambo Bakal Lebih Ringan
"Ini Richard (Bharada E) salah tangkap hingga tembak sampai mati (Brigadir J),” katanya.