Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan terkait kasus pembunuhan Brigadir J sangat rumit.
Menurutnya, banyak upaya penghalangan proses hukum atau obstraction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama membuat kasus ini menjadi susah terkuak.
Untuk memuluskan scenario Ferdy Sambo sampai meminta bantuan anggota polisi lain. Hingga pada saat ini sudah 90 lebih anggota Polri yang terseret kasus tersebut. Beberapa diantaranya terancam pidana hingga diberhentikan tak hormat.
“Iya ini akan rumit menurut saya. Jangan menganggap ini mudah saja, enggak. Menurut saya rumit,” kata Taufan saat dihubungi suara.com, Rabu (14/9/2022).
Akibat obstraction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo membuat rusaknya tempat kejadian perkara (TKP), menghilangkan barang bukti seperti ponsel, dan CCTV di TKP.
Keterangan dari para tersangka juga berbeda-beda. Seperti ucapan Bharada E dan Ferdy Sambo soal siapa yang menembak Brigadir J.
Baca Juga: Mengerikan! Pengacara Brigadir J Bongkar Mabes Polri 'Ketakutan' Karena Kuatnya Ferdy Sambo Cs?
Bharada E mengaku, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. Sedangkan pengakuan Sambo ia hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak ajudannya.
“Artinya, hanya ada satu keterangan dari yang namanya Richard (Bharada E), yang mengakui Sambo menembak. Satu lagi keterangan dari Sambo yang menembak hanya Richard," ujar Taufan.
Baca Juga: Akhirnya Muncul Kembali, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ferdy Sambo Lobi Orang Istana Negara, Ngeri!
Dipersidangan nanti hakim akan mempertanyakan terkait bukti dari keterangan para tersangka, termasuk pelaku yang membuat luka fatal di dada dan kepala Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lolos Jeratan Hukum Pembunuhan, Karena Hal Nggak Disangka-sangka Ini, Ternyata...
“Karena hakim akan terus memastikan siapa melakukan apa? Contohnya siapa yang menembak dada dan kepala itu? Itu penting kan," tutur Taufan.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.