Deolipa Yumara dan Burhanuddin telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatannya kepada Bharada E, Ronny Talapessy, da Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin setelah kuasa mereka sebagai pengacara Bharada E dicabut secara sepihak.
Menurut Deolipa, hal itu dilakukan oleh ia dan Burhanuddin karena dalam pencabutan kuasanya, tidak ada alasan hukum yang memperkuat pencabutan tersebut.
“Gugatannya adalah gugatan mengenai perbuatan melakukan melawan hukum atas adanya pencabutan surat kuasa yang dilakukan tanpa menggunakan norma-norma hukum, yaitu pencabutan kuasa yang tidak memakai alasan hukum dan alasan yang jelas,” ucapnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube KOMPASTV yang videonya diunggah pada Kamis (15/9/2022).
Ia menambahkan, “Jadi dalam surat pencabutan kuasanya mereka ini, Eliezer tidak ada alasan hukum yang dipakai untuk mencabut kuasa dan tidak ada juga alasan yang rasional.”
Deolipa juga mengungkap bahwa sempat ada kendala surat pemanggilan untuk kuasa hukum Bharada E saat ini, Ronny Talapessy, tidak sampai kepadanya.
Hal itu karena Ronny telah berpindah kantor. Akan tetapi, Deolipa kini telah mendapat alamat barunya sehingga surat panggilan untuk sidang selanjutnya akan diberikan.
“Alamatnya sudah tepat. Oleh Majelis Hakim akan diadakan pemanggilan. Nah sidang berikutnya tanggal 21 September,” jelasnya.
Meski begitu, Deolipa berharap Ronny dan tergugat lainnya tidak akan datang ke persidangan agar keputusannya verstek.
Baca Juga: Bripka RR Ngaku Masih Ketakutan Berhadapan dengan Ferdy Sambo: Tapi Saya Siap! Asal..
Putusan verstek sendiri merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi.
Menurut Deolipa, jika Majelis Hakim membuat putusan verstek, maka pihaknya akan menang dan permintaannya dikabulkan.
Deolipa mengatakan, “Kalau saya sih mudah-mudahan mereka enggak dateng sama sekali supaya nanti keputusannya verstek.”
“Ketika keputusan verstek, yasudah kami menang. Ketika kami menang, berarti hak-hak kami, permintaan kami dikabulkan majelis hakim keseluruhan,” sambungnya.
Dengan begitu, Deolipa dan Burhanuddin akan tetap menjadi kuasa hukum Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.
“Artinya, kami tetap menjadi kuasa hukum dari Bharada Eliezer,” tutup Deolipa menandaskan.