Video mencatut Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar di media sosial. Video tersebut diunggah sebuah kanal YouTube pada 13 September 2022.
Video itu disertai sampul dan judul yang menarasikan, Kejagung menolak berkas perkara Ferdy Sambo.
Berikut narasi dalam sampul dan judul video terkait.
"TOLAK BERKAS PERKARA FERDI MAHFUD MD LANGSUNG DATANGI KEJAGUNG
Pak Mahfud murka || Desak Kejagung segera tindak lanjuti kasus Ferdy Sambo"
Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ditemukan informasi terkait Kejagung menolak berkas perkara Ferdy Sambo.
Berkas perkara Ferdy Sambo bukan ditolak, tapi dikembalikan. Video berdurasi 6 menit 31 detik itu membahas Kejagung yang mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo untuk dilengkapi Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjelaskan, ada anatomi kasus yang perlu diperjelas penyidik Bareskrim Polri sehingga berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J dikembalikan.
Narasi yang dibacakan dalam video serupa dengan artikel Tribunnews berjudul "Berkas Ferdy Sambo Dikembalikan, Menteri Jokowi Telepon Kejaksaan: Ini Kan Sudah Terang Benderang", tayang pada 12 September 2022.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Kejagung menolak berkas perkara Ferdy Sambo adalah keliru. Faktanya, bukan ditolak melainkan dikembalikan untuk dilengkapi.