Fix! Ini 7 Partai Politik Yang Gabisa Ikut Pemilu 2024. Ada Parpol Jagoan Kamu Ga??

Fix! Ini 7 Partai Politik Yang Gabisa Ikut Pemilu 2024. Ada Parpol Jagoan Kamu Ga?? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Menjelang pemilu 2024, saat ini tahapan-tahapan pemilu sedang berjalan. Masa pendaftaran partai politik pun juga telah dilakukan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan ada 7 partai politik yang tidak bisa mengikuti pemilu 2024. 

Ketujuh partai politik itu adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Pengambilan keputusan tolak 7 partai politik ini digelar pada sidang administrasi di kantor Bawaslu RI, Selasa (13/09). 

Seluruh partai politik yang tidak bisa melanjutkan pemilu 2024 melakukan gugatan kepada KPU atas dasar pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dalam proses pendaftaran peserta pemilu 2024. 

Baca Juga: Wacana Jokowi Maju Jadi Cawapres di Pemilu 2024, Hasto PDIP: yang Nggak Boleh Itu Kalau….

Baca Juga: Komisi II DPR Ketar-Ketir Usai Bjorka Bocorkan Data Pemilu: Ingatkan Bawaslu Amankan Data!

Diketahui, bukan hanya 7 partai politik yang melakukan gugatan melainkan terdapat 14 partai politik yang membuat laporan. Kemudian, Bawaslu hanya menerima dan menindaklanjuti 9 partai politik. 

Dalam sidang administrasi, Bawaslu RI menjelaskan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi pemilu kepada partai politik. KPU telah bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada yang tentunya diatur oleh Undang-Undang. 

Untuk itu, kepada 7 partai politik yang tidak bisa mengikuti pemilu 2024 diharapkan bisa memperbaiki dan mengevaluasi kembali dan tentunya bisa mencoba kembali mengikuti pemilihan umum tahun berikutnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover