Kuasai Rekening Atas Nama Brigadir J dan Bripka RR, Aksi Putri Candrawathi Mirip TPPU: Bisa Jadi Para Ajudan Ini Tidak..

Kuasai Rekening Atas Nama Brigadir J dan Bripka RR, Aksi Putri Candrawathi Mirip TPPU: Bisa Jadi Para Ajudan Ini Tidak.. Kredit Foto: Istimewa

Selain masalah dugaan pelecehan seksual, nama Putri Candrawathi kembali menjadi sorotan setelah ketahuan pernah membuat rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR.

Rekening itu disebut-sebut sebagai wadah yang digunakan Putri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, baik di Jakarta maupun di Magelang.

Baca Juga: Heboh Wacana Jokowi Jadi Cawapres, Sekjen PDIP Hasto Buka Suara, Simak Baik-baik

Rekening atas nama Bripka RR sendiri digunakan untuk kebutuhan rumah tangga di Magelang, sedangkan atas nama Brigadir J untuk keperluan di Jakarta.

Berbeda dengan maksud Putri, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, justru menyebut ada beberapa pelanggaran.

Menurut Yenti, saat seorang pemilik rekening sudah meninggal dunia, seharusnya yang berhak mengelola adalah ahli waris.

“Itu ada beberapa pelanggaran tentu saja ya. Kan kita tahu, yang namanya bikin rekening itu harus atas nama dirinya, pakai KTP dia, kecuali di bawah umur ya, kan itu juga enggak boleh,” ujarnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube KOMPASTV yang videonya diunggah pada Jumat (16/9/2022).

Ia menambahkan, “Ketika meninggal, siapa pun yang punya rekening itu harusnya bank ini juga bisa bertindak. Harusnya yang mengeluarkan uang di tanggal 11 (Juli) sementara tanggal 8 (Juli) itu meninggal, itu harusnya ahli waris. Ahli warisnya siapa?”

Pasalnya, saat sedang membuka rekening bank, biasanya ditulis siapa ahli waris yang berhak atas uang tersebut jika pemilik rekening meninggal dunia.

“Kalau buka bank kan seperti itu, nanti kalau ada apa-apa terutama meninggal ahli warisnya siapa, itu harus betul-betul ditulis. Kalau masih bujangan seperti ini, yang ditanya adalah orang tuanya siapa. Kalau udah punya istri ya istrinya siapa, anaknya,” jelas Yenti.

Selain itu, menurutnya modus-modus seperti itu juga seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Satu Lagi Omongan Kamaruddin Terbukti! 'Orang Mati Mengirimkan Duit ke Rekening Tersangka, Ajaib Toh?'

Yenti menjelaskan, “Yang kedua, modus-modus seperti ini kan seperti menjadi modusnya TPPU ya. Modusnya TPPU ya seperti ini. Jadi orang-orang yang melakukan kejahatan itu biasanya minta KTP anak buahnya, atau bahkan ada cleaning service, KTP-nya dipakai untuk membuka rekening, kemudian langsung diambil dia, baik rekeningnya maupun ATM-nya.”

“Nah ini bisa jadi para ajudan ini juga bisa jadi tidak tahu kalau ada rekening itu. Bisa jadi tidak tahu karena mungkin yang dipinjam adalah KTP-nya. Saya tidak tahu waktu bikin rekening itu seperti apa,” sambungnya.

Saat disinggung bahwa maksud Putri membuat rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR adalah untuk kebutuhan rumah tangga, Yenti menegaskan kalau itu mirip seperti modus TPPU.

“Tadi saya bilang itu modus TPPU seperti itu. Bikin rekening penampungan, biasanya seperti itu. Nah ini kan ada transaksi mencurigakan sebagai salah satu ciri yang paling penting untuk TPPU adalah transaksi yang mencurigakan. Nah dalam hal ini dilihat yang mencurigakan apa,” pungkasnya.

Yenti melanjutkan, “Seorang Josua punya rekening empat, kan enggak mungkin itu. Kemudian yang Rp200 juta itu. Kita kan bisa lihat rekening korannya, siapa saja yang masuk, dari mana saja yang masuk dan keluar ke mana (uangnya). Artinya gini, bukan yang bersangkutan ya, tapi apakah uang yang masuk ke rekening itu dari uang apa. Kalau polisi gajinya berapa, tiap bulan berapa. Lah itu kan bisa dilihat.”

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover