Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menyinggung soal keterkaitan transaksi di rekening Brigadir J dan Bripka RR dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seperti yang diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, membuat rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR yang disebut untuk keperluan rumah tangganya.
Menurut Yenti, rekening itu mungkin saja memang untuk itu, tetapi yang ia sorot adalah yang memasukan uang tersebut hingga nominalnya.
Apakah nominal yang masuk ke rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR sudah sesuai dengan gaji Ferdy Sambo dan Putri.
“Bisa jadi penggunaan untuk itu (rumah tangga). Tapi, yang masukkan (uang ke rekening) itu siapa, (uang) yang masuk ke situ berapa, sesuai enggak dengan gaji mereka gitu ya,” ujarnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube KOMPASTV yang videonya diunggah pada Jumat (16/9/2022).
Ia menambahkan, “Nah ini harus dilihat, kan kalau ada empat rekening, satu rekening misalnya (ada) Rp200 juta dan kemudian diambil tanggal 11 Rp200 juta. Kemudian ajudan yang lain bagaimana?”
Hal itu harus ditelusuri karena yang dikhawatirkan adalah ada pejabat yang melakukan kejahatan dan memanfaatkan ajudannya untuk membuat rekening dengan tujuan pencucian uang.
Pasalnya, Yenti menegaskan bahwa selama transaksi tersebut jumlahnya tidak cocok dengan penghasilannya, maka bisa disebut transaksi mencurigakan.
Ia menjelaskan, “Khawatirnya siapa pun ya pejabat itu mungkin terlibat kejahatan kemudian meminta para anak buahnya mungkin hanya meminjamkan KTP-nya terus dia yang nyuruh orang lain bikinkan rekening dan kemudian rekening itu untuk penampungan hasil kejahatan, apakah itu korupsi dan lain sebagainya.”
“Sepanjang transaksi itu tidak cocok dengan penghasilannya, ya itu memang namanya transaksi mencurigakan dan itu adalah salah satu ciri khas dari TPPU karena untuk apa bersembunyi,” sambung Yenti.
Yenti sendiri mencurigai ada sesuatu karena rekening itu atas nama Brigadir J dan Bripka RR, tapi yang mengelola semuanya justru Putri.
Ia menuturkan, “Ini kan nama orang lain, kemudian yang memasukkan orang lain pula, yang menggunakan orang lain dari selain nama dalam rekening itu. Itu kan sudah bisa dilihat pasti ada sesuatu.”
“Ya, kebutuhan rumah tangga itu oke untuk apa pun. Tapi justru yang kita kejar adalah dari mana sih uang itu yang untuk kebutuhan rumah tangga yang tiap bulan ratusan juta itu,” tegasnya menandaskan.
Setelah itu, Yenti ditanya jika terbukti ada transaksi yang dikendalikan ke rekening Brigadir J dan Bripka RR, apakah hal itu bisa disebut sebagai pidana baru yang dilakukan oleh Ferdy Sambo atau Putri.
Yenti menjawab, “Saya kira iya. Ya itu kan nanti kita lihat ya pelanggaran-pelanggaran seperti itu pasti ada pelanggaran pidananya menurut saya karena terutama bagi saya adalah dari mana sih memasukan uang itu. Tidak mungkin uang itu dimasukan tunai ke rekeningnya Josua, tidak mungkin atau rekeningnya ajudan lain. Pasti itu datang dari rekening lain lagi.”
“Nah ini yang harus ditelusuri. Saya kira PPATK sudah menelusuri. Jadi kita mencari TPPU gini ya, kita mempunyai data di hilir, bahwa kemudian ada rekening Josua tanggal 11 keluar Rp200 juta. Tapi dengan penemuan di hilir ini, inilah kekuatan TPPU. Kita bisa melihat ke atas, ke hulunya, sebenernya rekening itu dari uang apa, itu yang paling penting,” lanjutnya.
Ia menilai bahwa menggunakan rekening orang lain untuk kepribadian sendiri saja sudah merupakan bentuk pelanggaran.
“Kita ingin para pejabat juga harus memberikan contoh yang baik. Mana mungkin menggunakan rekening orang, malah untuk kepentingan dia, itu sudah melanggar,” terang Yenti.