Penasehat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bidang Keamanan dan Politik, Prof. Muradi menilai Ferdy Sambo tersangka utama dari kasus pembunuhan Brigadir J masih berupaya untuk melakukan perlawanan.
Salah satu upaya Ferdy Sambo melakukan perlawanan dalam kasus ini dari pengakuan yang disampaikan oleh dirinya. Ia masih kekeh menyatakan tidak turut dalam melakukan penembakan.
“Kalau saya implisit menangkapnya upaya perlawan masih ada untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan),” tuturnya dilansir dari kanal Youtube harian Kompas pada Jumat (16/9/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka lainnya, Bharada E, kalau mantan Kadiv Propam itu turut melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Walau Ferdy Sambo membantah dirinya tidak ikut dalam menembak, namun menurut Muradi pihak penyidik telah memiliki beberapa bukti terkait kasus ini.
Penyidik hanya tinggal melakukan pencocokan antara apa yang dimiliki kepolisian dengan keterangan yang sudah didapatkan.
Prof. Muradi juga memperikirakan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman minimal 20 tahun penjara.
“Kalau dilihat dari pelaku utama antara Sambo dan empat orang ini yah (tersangka) kalau untuk Sambo sendiri pasal berlapis kalau dikalkulasi minimal 20 tahun (penjara) atau seumur hidup dana tau hukuman mati,” kata Muradi.