Kalau Tidak Ada Orang seperti Kamaruddin Simanjuntak, Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Terkubur

Kalau Tidak Ada Orang seperti Kamaruddin Simanjuntak, Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Terkubur Kredit Foto: Taufik Idharudin

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menduga Ferdy Sambo telah mengguyur dana ke sejumlah lembaga demi munculkan isu pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi. 

Kamaruddin meminta juga agar para pihak yang diduga menerima amplop dari Ferdy Sambo untuk diperiksa.

Mengenai hal tersebut, Refly Harun mengapresiasi pernyataan dari pengacara Brigadir J itu.

“Kita butuh orang seperti itu karena saya membayangkan kalau tidak ada orang seperti Kamaruddin Simanjuntak, kasus ini sudah terkubur seiring dengan terkuburnya Yosua Hutabarat di Jambi sana,” ujar Refly Harun dalam akun Youtubenya yang dilansir pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Masih Berupaya Lakukan Perlawanan Padahal Sudah Jadi Tersangka Utama, Pakai Cara Ini, Nggak Disangka!

Menurutnya, keberanian tim kuasa hukum Brigadir J ini lah yang membuat kasus pembunuhan tersebut bisa terus diinvestigasi dan sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Refly berharap agar Kamaruddin terlindungi sebagai hak pengacara untuk membela kliennya.

Baca Juga: Terkuak! Bripka RR Masuk Kamar Anak Ferdy Sambo, Sembunyikan Senjata Milik Brigadir J, Buat Ini, Ternyata...

“Mudah-mudahan itu terlindungi sebagai bagian dari hak lawyer, kekebalan lawyer untuk membela kliennya,” tuturnya.

Walau publik mungkin sudah mulai merasa jenuh dengan kasus brigadier J, tapi kasus tersebut harus tetap dikuak secara terang benderang.

“Kasus ini mungkin sudah membuat kita bosan sebagian, tetapi jelas bahwa kasus harus dibuat terang, jangan sampai nanti gone with the wind,” tuturnya.

Baca Juga: Terang-terangan Ferdy Sambo Lakukan Suap Lancarkan Skenario Jahatnya, Kuasa Hukum Brigadir J: Kenapa Belum Ada yang Ditangkap Padahal...

“Kemudian tidak tahu lagi apa yang terjadi dan tiba-tiba vonis dibacakan begitu saja yang meringankan Ferdy Sambo,” kata Refly Harun.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover