Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons isu yang menyebutkan dirinya bisa kembali maju di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden.
“Ini muncul lagi jadi wapres. Itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan. Kalau nggak dari saya, saya nggak mau saya nerangin. Itu aja,” kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Anies Baswedan Terang-terangan Mau Nyapres, Riza Patria Langsung Blak-blakan: Saya Pilih Prabowo!
Jokowi lagi-lagi menegaskan sikapnya terkait isu tiga periode hingga isu perpanjangan masa jabatan.
“Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya loh ya, urusan 3 periode sudah saya jawab. Begitu itu sudah dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga sudah saya jawab,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Konfliknya dengan Ning Imaz Viral, Eko Kuntadhi Mundur dari Ketum Ganjarist
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, tak ada peraturan yang melarang Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
Fajar mengatakan, dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja bila melihat UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga: AKBP Jerry 'Geng Ferdy Sambo' Dapat Bantuan Hukum dari Polri, Napoleon: Saya Juga Punya Hak Dibela!
“UD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata dia dalam pesan tertulis, Senin (12/9/2022).