Jelang Lengser dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Dilarang Melantik Pejabat, Wagub DKI Jakarta Beri Tanggapan Begini

Jelang Lengser dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Dilarang Melantik Pejabat, Wagub DKI Jakarta Beri Tanggapan Begini Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Aturan tersebut diperuntukan bagi gubernur, wali kota, atau bupati yang akan menjadi peserta pilkada.

"Kalau pengangkatan atau pelantikan memang harus dibedakan. Bukan pergantian pelantikan dan lain-lain seperti itu, tetapi ini bukan pilkada. Jadi, kalau berdasarkan aturan, itu tidak dilarang," ujar Wagub Riza di Jakarta, Sabtu (17/9).

Baca Juga: Duet Anies-AHY di Pilpres 2024 Bakal Terwujud? PKS Beber Fakta Mengejutkan Soal Gubernur Jatim Khofifah

Di samping itu, terkait kebijakan yang menyangkut pembangunan masih akan tetap berjalan karena sudah tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

"Kalau pembangunan kan sudah dalam RPJMD, dalam APBD 2021 disahkan dilaksanakan 2022. Jadi dilaksanakan," jelasnya.

Seperti diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Riza berakhir pada 16 Oktober 2022.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan Gubernur Anies Baswedan tidak etis bila melantik pejabat tinggi pratama (eselon 1 dan 2).

Meski tak melanggar aturan, sebaiknya pejabat eselon 1 yang baru akan mengisi jabatan dilantik oleh Pj Gubernur DKI pengganti Anies.

"Artinya secara etis lah kalau bicara mengenai Undang-Undang, tetapi kan secara etis diserahkan kepada Pj yang baru," kata Prasetyo, Rabu (14/9).

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover