Ajukan Banding, Ferdy Sambo Malah Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini, Mabes Polri Beri Respons, Simak Baik-baik!

Ajukan Banding, Ferdy Sambo Malah Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini, Mabes Polri Beri Respons, Simak Baik-baik! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Mabes Polri kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik pemecatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo,Senin (19/9/2022). Sidang ini untuk menindaklanjuti banding yang  diajukan Ferdy Sambo yang keberatan dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyebut sidang  kali ini pihaknya tidak menghadirkan Ferdy Sambo karena berbagai alasan. 

Baca Juga: Gegara Bilang Pemilu 2024 Bakal Penuh Kecurangan, SBY Kena Skakmat, PDIP Bongkar Habis-habisan Borok Pilpres 2009, Nah Loh!

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” kata Prasetyo  kepada wartawan Senin (19/9/2022). 

Prasetyo melanjutkan, sidang komisi banding akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi. Sementara pihak-pihak yang bakal hadir dalam sidang tersebut adalah  jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Sedangkan untuk mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7 tahun 2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Prasetyo juga mengungkapkan, bahwa Sidang KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata Prasetyo.

Jenderal bintang dua tersebut juga menambahkan, sesuai dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dongkol Sejadi-jadinya Lihat Kans Ferdy Sambo Cs Batal Dipecat dari Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kurang Ajar!

Menurut Prasetyo, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga akan diputuskan pada hari yang sama yakni hari ini, senin 19 September 2022.

"(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” Kata Prasetyo.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover