Sebut Ferdy Sambo Bisa Batal Dipecat, Omongan Gatot Nurmantyo Langsung Dibantah Habis-habisan Mabes Polri: Tidak Ada Itu!

Sebut Ferdy Sambo Bisa Batal Dipecat, Omongan Gatot Nurmantyo Langsung Dibantah Habis-habisan Mabes Polri: Tidak Ada Itu! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membantah habis-habisan pernyataan Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang menyebut tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo bisa batal dipecat dari institusi Polri karena berbagai alasan. 

Dedi menegaskan proses hukum kepada Ferdy Sambo dan kaki tangannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J sifatnya mengikat. Keputusan sidang etik memecat Ferdy Sambo Cs tidak bisa diutak atik lagi di kemudian hari.   

Baca Juga: Kasihan Lihat AHY, Dipaksa Berhenti dari TNI, Gagal Jadi Gubernur, Sekarang Mau Nyapres, Eh..Pas Pidato Datanya Salah Semua, Agus Oh Agus!

"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas," katanya kepada awak media pada Senin (19/09/2022).

Ferdy Sambo dikhawatirkan bisa kembali ke Kepolisian setelah diputus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Hal ini diungkapkan oleh mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Gatot Nurmantyo. 

Dirinya mewanti-wanti akan kesempatan Ferdy Sambo untuk kembali berkuasa dalam institusi kepolisian lewat sebuah peraturan yang bisa meloloskannya masuk kembali ke Polri.

"Undang-undangnya saya lupa, kalau tidak salah itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa," ujar Gatot Nurmantyo.

Menurut Gatot, berdasarkan aturan itu Ferdy Sambo bisa saja kembali ke kepolisian setelah 3 tahun dirinya diberhentikan secara tidak hormat. 

Sebelumnya, sidang komisi etik resmi memutuskan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua adalah tindakan tercela. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil secara kolektif oleh para ketua dan anggota komisi etik.

Baca Juga: Nggak Dipenjara! Ustadz Ini Beberkan Keberadaan Ferdy Sambo: Dia Nginap di Hotel Aston, Bukan di Mako Brimob, Ini Semua Sandiwara!

"Dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS. Bahwa sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya kepada awak media di Mabes Polri pada Jumat (26/08/2022).

Terkait

Terpopuler

Terkini