Ngenes Banget! Nggak Bakal Ada Simbolik Pemberhentian Ferdy Sambo, Surat PTDH Langsung Dikasih Gitu Aja

Ngenes Banget! Nggak Bakal Ada Simbolik Pemberhentian Ferdy Sambo, Surat PTDH Langsung Dikasih Gitu Aja Kredit Foto: Istimewa

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak akan menjalani pencopotan secara simbolik dari jajaran Kepolisian. Ia menyebutkan bahwa surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan langsung diserahkan.

"Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," katanya pada Senin (19/09/2022). 

Baca Juga: Kaki Tangan Ferdy Sambo Pakai Jet Pribadi Datangi Rumah Brigadir J, IPW Minta Polri Jangan Mingkem Soal Keterlibatan Mafia!

Dedi menyebutkan proses administrasi PTDH tidak akan memakan waktu lama, hanya tiga hari. Setelah tenggat waktu tersebut, berkas langsung diserahkam begitu saja ke mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses lima hari oleh SDM Polri. Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: Sebut Ferdy Sambo Bisa Batal Dipecat, Omongan Gatot Nurmantyo Langsung Dibantah Habis-habisan Mabes Polri: Tidak Ada Itu!

Dedi menyebutkan sidang banding Ferdy Sambo hari ini berlangsung selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Keputusan yang disampaikan hari ini diampil secara kolektif kolegial atau tanpa ada perbedaan pendapat. 

Sebelumnya, Komisi Banding Etik Polri (KBEP) resmi menolak pengajuan banding otak dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Di mana setelah mendapat putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Sambo melakukan perlawanan dengan melakukan banding.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Sidang Banding, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto bersama dengan empat anggota hakim banding lain.

"Memutuskan, menolak permohonan banding pemohon banding," katanya saat Sidang Banding Etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri pada Senin (19/09/2022).

Baca Juga: Kelar Ferdy Sambo Dipecat dari Institusi Polri, Pengacara Brigadir J Minta Permohonan Lagi, Gak Main-main! Yang Terlibat Semuanya Harus...

Banding yang diajukan justru seolah tak ada gunanya. Sebab, keputusan ini justru menguatkan putusan sidang sebelumnya yang menegaskan Sambo didepak dari Korps Bhayangkara.

"Dua menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo SH. SIK. MH, NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri," kata Komjen Agung.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover