Komisi Banding Etik Polri (KBEP) resmi menolak pengajuan banding otak dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Di mana setelah mendapat putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Sambo melakukan perlawanan dengan melakukan banding.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Sidang Banding, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto bersama dengan empat anggota hakim banding lain.
"Memutuskan, menolak permohonan banding pemohon banding," katanya saat Sidang Banding Etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri pada Senin (19/09/2022).
Banding yang diajukan justru seolah tak ada gunanya. Sebab, keputusan ini justru menguatkan putusan sidang sebelumnya yang menegaskan Sambo didepak dari Korps Bhayangkara.
"Dua menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo SH. SIK. MH, NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri," kata Komjen Agung.
"Komisi banding juga menjatuhkan sanski etika berilaku. Di mana perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri," pungkasnya.
Sebelumnya Ferdy Sambo sudah menjalani Sidang KEPP pada Kamis 25 Agustus lalu. Dari sidang itu, pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri menegaskan bahwa Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding. Ia sendiri mengaku siap menerima apapun putusan dari Komisi Banding Polri.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.