Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid soroti isu dibolehkannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menjabat dua periode untuk bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres). Ia menilai hal ini tidak sesuai dengan spirit reformasi dan teks konstitusi.
“Spirit reformasi dan amandemen konstitusi adalah membatasi masa jabatan Presiden, agar tak terulang dampak berkepanjangannya masa jabatan Presiden pada era orde lama maupun orde baru (Suharto). Jadi, spirit dan komitmen itu yang seharusnya dipahami dan dipegang bersama-sama,” ujarnya dilansir dari fraksi.pks.id pada Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Kelar Ferdy Sambo Dipecat dari Institusi Polri, Pengacara Brigadir J Minta Permohonan Lagi, Gak Main-main! Yang Terlibat Semuanya Harus...
Isu ini muncul dari Jubir Mahkamah Konstitusi, padahal menurutnya, bukan kewenangannya membicarakan dan mengumumkan hal tersebut.
“Seharusnya pimpinan MK menegur Jubirnya ini. Apalagi lembaga peradilan dan jubirnya seharusnya bersifat silent, yakni hanya berbicara melalui putusan atas perkara yang datang kepadanya. Ini tidak ada perkara dan putusan mengenai itu, ibarat tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba jubir MK memunculkan isu liar, padahal itupun bukan keputusan MK,” jelasnya.
Baca Juga: Ngenes Banget! Nggak Bakal Ada Simbolik Pemberhentian Ferdy Sambo, Surat PTDH Langsung Dikasih Gitu Aja
Apalagi, pernyataan jubir MK yang bukan keputusan MK ini juga telah dibantah oleh Ketua MK pertama Prof Jimly Asshiddiqie yang meminta agar publik tidak menjadikan pernyataan jubir MK sebagai rujukan, dan mestinya konstitusi yang dirujuk dengan tidak hanya dibaca dan ditafsirkan secara harfiah, melainkan secara menyeluruh, sistematis dan kontekstual.
“Koreksi, pembacaan dan logika konstitusi yang disampaikan Prof Jimly sudah tepat. Sebab seandainya Jokowi boleh menjadi cawapres, lalu presiden yang didampinginya wafat atau berhalangan tetap, maka Jokowi akan menjadi presiden kembali untuk ketiga kali. Ini jelas bertentangan dengan spirit reformasi dan teks konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUDNRI tahun 1945,” jelasnya.
Baca Juga: Jokowi: Ini Muncul Lagi jadi Wapres, Itu Dari Siapa? Kalau Bukan dari Saya, Saya Nggak Mau Jelasin...
HNW berharap agar wacana yang tidak sesuai dengan text konstitusi dan spirit reformasi ini segera ditutup dan diakhiri.
“Isu dari jubir MK yang bukan keputusan MK itu, yang membolehkan Presiden 2 periode boleh jadi cawapres, jelas tidak bijak dan salah, karena tak sesuai dengan ethika berkonstitusi dan bertentangan dengan pasal-pasal UUDNRI 1945 soal Presiden dan Wakil Presiden, dan malah bisa menjerumuskan presiden Jokowi seolah-olah tamak dan rakus dengan kekuasaan sekalipun tak sesuai ethika malah menabrak ketentuan Konstitusi. Maka, sebaiknya Presiden Jokowi tegas menolaknya. Agar tidak semakin membuat gaduh masyarakat, dan agar semuanya fokus untuk berkontribusi sukseskan persiapan Pemilu serentak 2024,” tukasnya.
Baca Juga: Anies dan Ahok Bertemu, Lebih Milih Bahas Keluarga Daripada Jakarta, Katanya...
Kata dia, daripada membiarkan isu ini terus bergulir dan makin bikin gaduh persiapan dan tahapan Pemilu serentak 2024, sudah selayaknya apabila Presiden Jokowi fokus bekerja bersama menteri-menterinya untuk mensukseskan perhelatan Pilpres 2024 sebagai bentuk suksesi kepemimpinan dirinya yang secara konstitusional tidak mungkin diperpanjang lagi.
“Tegas menolak isu ini, agar Relawan dan Rakyat taat konstitusi, dan fokus kepada persiapan sukseskan Pemilu dan Pilpres 2024 serta mendahulukan hal-hal lain yang krusial yang menyangkut amanat konstitusi dan janji kampanye, mengatasi masalah kesejahteraan masyarakat yang terdampak akibat kenaikan BBM dll, hal-hal itu lebih prioritas dan lebih penting untuk ditangani saat ini, dan bukan membiarkan masyarakat makin resah akibat kontroversi isu tak konstitusional itu,” pungkasnya.