Pemilik Darmex Group Surya Darmadi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diklaim telah merugikan negara Rp 78,8 triliun.
Ia juga memohon kepada hakim agar rekeningnya dibuka. Ia diketahui terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022, serta tindak pidana pencucian uang 2005-2022. Ia pun mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan sumir dan prematur.
"Bahwa akibat dari dakwaan Penuntut Umum yang sumir dan prematur tersebut," kata penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Jelaslah bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah Korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," sambungnya.
Saat sidang, Surya Darmadi juga mengungkap bagaimana semua rekening perusahaannya telah diblokir dan disita. Hal itu membuatnya tidak bisa menggaji 20 ribu karyawan. Ia bahkan mengaku susah tidur karena kepikiran nasib karyawannya dan memohon agar rekeningnya dibuka
"Yang Mulia boleh saya mohon bahwa kita di luar lima PT ini, semua rekening-nya diblokir Pak, semuanya disita. Enggak ada kaitan dengan lima PT ini sehingga saya enggak bisa bayar gaji 20 ribu karyawan. Saya sudah tidak tidur-tidur," ungkap Surya dalam persidangan.
Baca Juga: Kelar Sudah Karir Ferdy Sambo, Ngotot Banding, Ujung-ujungnya Tetap Dipecat Juga!
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri meminta Surya menunggu jalannya persidangan.
"Nanti akan kita lihat dalam persidangan bagaimana," kata Fazhal Hendri.
Namun, Surya tetap melanjutkan bahwa seluruh asetnya disita. Ia sangat kepikiran dengan nasib para karyawannya.
"Karena kapal semua juga disita, pabrik, tanki sudah penuh pak. Saya mohon Pak, Yang Mulia, bantulah ini sangat serius Pak. Saya terus terang saja pak, karyawan itu kalau enggak dibayar gaji bagaimana hidupnya?" tanya Surya.
"Besok rumah, beras sudah enggak ada. Tolonglah Yang Mulia. Tolong perhatikan, ini sangat serius Pak. Pabrik saya semua sudah serius Pak," tambah Surya.
Hakim menjelaskan bahwa penyitaan aset itu merupakan upaya paksa dan nanti tinggal menunggu bukti-bukti di persidangan mengenai kebenarannya. Fazhal juga menyatakan mengerti dengan kondisi tersebut.
"Ini adalah upaya paksa, berupa penyitaan terhadap aset-aset. Nanti akan kami buktikan seperti apa, saya lihat dulu. Kami mengerti lah," jelas hakim Fazhal.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.