Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Pengedar Sama Bandarnya Dihukum Mati! Selama Masih Ada Mereka, Mudah Sekali Untuk Memancing...

Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Pengedar Sama Bandarnya Dihukum Mati! Selama Masih Ada Mereka, Mudah Sekali Untuk Memancing... Kredit Foto: Sindonews

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman usulkan perlu adanya demarkasi penanganan hukum secara jelas antara pengguna dengan pengedar narkotika dalam Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika mendatang.

Mengingat, penyebab over capacity lembaga pemasyarakatan secara nasional disebabkan 70 persen penghuni lapas adalah pengguna narkoba. Berkaca hal itu, Habiburokhman mengusulkan agar pengguna direhabilitasi sedangkan pengedar dan bandar dihukum seberat-beratnya bahkan dihukum mati.

Baca Juga: Kelar Ferdy Sambo Dipecat dari Institusi Polri, Pengacara Brigadir J Minta Permohonan Lagi, Gak Main-main! Yang Terlibat Semuanya Harus...

Ia menyampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dalam rangka mendengarkan masukan dari PKNI dalam rangka pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

“Kalau kita keliling Indonesia ke semua lembaga pemasyarakatan, 70 persen diantaranya over capacity itu isinya adalah pengguna narkoba. Harus ada demarkasi yang jelas antara pengguna dengan pengedar. Kalau pengguna, harus langsung proses rehabilitasi yang seluruh biaya rehabilitasinya seharusnya dibiayai negara. Terlebih, tempat rehabilitasi sekarang ini juga dipertanyakan apakah benar rehabilitasi kita telah memenuhi standar yang bisa membuat pengguna menjadi sembuh dan kembali ke masyarakat,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga: Isu Bisa Jabat Lagi Jadi Cawapres Semakin Kencang, Hati-hati Pak Jokowi... Menjerumuskan itu, Ntar Dibilang Tamak dan Rakus!

Di sisi lain, ia menekankan kembali perlu adanya tindakan hukum secara tegas dengan pemberian sanksi hukum berat bahkan pemberian hukum mati terhadap pengedar dan bandar narkotika.

Karena, kata Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, selama pengedar dan bandar maka selama itulah jumlah pengguna narkotika semakin bertambah banyak dari hari ke hari. 

“Selama ada pengedar dan bandar, maka mudah sekali bagi mereka memancing 'tabungan' jumlah pengguna narkotika yang semakin banyak. Orang yang belum pernah diiming-imingi, sedangkan orang yang pernah kecanduan dan belum sembuh menjadi target pasar bagi pengedar dan bandar. Bahkan, yang sudah sembuh pun masih bisa dipancing-pancing kalau kita tidak tegas terhadap pengedar dan bandar. Karena itu, saya sepakat bahwa pengguna direhabilitasi tapi kalau pengedar dan bandar dihukum berat kalau perlu dihukum mati,” pungkas Habiburokhman.

Baca Juga: Minta ke Hakim, Surya Darmadi: Saya Enggak Bisa Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan, Sudah Gak Bisa Tidur-tidur, Saya Mohon Pak... Tolong Pak...

Sebelumnya, aktivis PKNI Wan Traga Duvan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI memaparkan beberapa poin keluhan yang dialami para pengguna narkoba akibat dampak penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku selama ini. Salah satunya, tidak tersedianya akses layanan rehabilitasi berbasis kesehatan masyarakat karena rehabilitasi yang tersedia bentuknya penghukuman melalui penegak hukum.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover