Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi membantah pernyataan Jenderal Purn Gatot Nurmantyo yang menyebut Ferdy Sambo bisa kembali ke Kepolisian setelah tenggat waktu tiga tahun.
Fahmi menyebutkan bahwa statemen tersebut cenderung didasarkan pada spekulasi saja. Ia justru menanyakan balik apa maksud pernyataan Gatot itu.
"Pernyataan Pak Gatot itu terlalu spekulatif dan insinuatif. Sesuai Perkap pasal 106, peninjauan kembali merupakan hak kapolri, bukan hak terhukum," katanya saat dikonfirmasi Populis.id pada Senin (19/09/2022).
"Nah saya perlu balik bertanya, apa alasan dia menduga status Sambo akan dipulihkan dalam waktu tiga tahun ini?," sambung Fahmi.
Ia menyebutkan bahwa dengan pernyataan demimian, Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu seolah meragukan integritas Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengawal langsung kasus Ferdy Sambo.
"Apakah di mata Pak Gatot, komitmen soal pemulihan reputasi, integritas dan profesionalitas itu hanya omong kosong? Jika iya, itu artinya Pak Gatot juga meragukan kehendak masyarakat agar Polri makin profesional dan berintegritas melalui perhatian yang begitu besar pada penanganan kasus Ferdy Sambo CS ini," tuturnya.
Baca Juga: Kelar Sudah Karir Ferdy Sambo, Ngotot Banding, Ujung-ujungnya Tetap Dipecat Juga!
Fahmi menilai, memang bukan tidak mungkin Listyo mengambil langkah peninjauan kembali. Namun, ia mengingatkan bahwa sebagai lembaga, Polri bukanlah sesuatu yang statis. Organisasi itu akan bergerak dinamis. Menurutnya, kapasitas seorang Ferdy Sambo juga bukan tidak tergantikan.
"Dalam tiga tahun akan banyak sosok baru bermunculan, terutama dari generasi muda Polri. Tidak ada alasan yang kuat untuk memulihkan status Sambo. Apalagi integritasnya sudah dinilai cacat oleh publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo memberikan pernyataan mencenggangkan terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Dirinya mewanti-wanti akan kesempatan Ferdy Sambo untuk kembali berkuasa dalam institusi kepolisian lewat sebuah peraturan yang bisa meloloskannya masuk kembali ke Polri.