Kasus Brigadir J sampai saat ini masih terus berjalan dan belum menemukan titik terang. Sejumlah perkara juga masih mengambang, termasuk siapa eksekutor yang masih saling tuding dan saling membantah.
Peran para tersangka juga masih kabur dan Tim khsusus (Timsus) yang menangani kasus ini tidak banyak membuka peran masing-masing secara detail.
Kasus ini juga banyak menimbulkan kecemburuan lantaran masih ada tersangka yang tidak ditahan dengan alasan memiliki bayi. Padahal di kasus lain hal tersebut tidak berlaku.
Timsus yang dibentuk juga belum maksimal karena hingga kini juga baru 7 personel kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan karena kasus menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Padahal ada puluhan personel yang diduga terlibat dalam upaya penghalang-halangan penyidikan sampai pelanggaran etika. Jumlahnya diperkirakan mencapai 35 anggota kepolisian yang bisa diseret dalam peradilan.
Hal ini seperti disampaikan oleh pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada publik lantaran belum bisa menuntaskan kasus pembunuhan kliennya.
"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali," jelas Kamarudin.
"Kemarin saat saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup pak. Kami sudah capek pak, kami mendengar aja capek demikian juga masayarakat bilang, kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan," sambungnya.
Dirinya menyadari hal itu, namun yang membuatnya kecewa adalah kinerja Polri dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J sangat lambat.
"Sudah tiga bulan berturut-turut sejak Juli, Agustus, September perkara tidak terang-terang. Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai," tegas Kamaruddin.
Menurutnya, seharusnya sudah ada tiga puluh sampai tiga puluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga hari ini hanya ada lima tersangka utama dan enam tersangka obstruction of justice.
"Harusnya sudah banyak tersangka minimal 35-30 tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice," katanya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.