Ferdy Sambo tak mau menyerah begitu saja setelah bandingnya ditolak oleh komisi etik.
Ia dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak hormat dari Polri yang telah membesarkan namanya.
Melalui kuasa hukum Ferdy Sambo akan melakukan upaya lain bahkan dengan menempuh jalur hukum.
Langkah tersebut diambil setelah adanya putusan dari majelis komisi banding sidang etik Polri yang memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” ucap pengacara Ferdy Sambo, dilansir suara.com, Senin (19/9/2022).
Pihaknya blak-blakan akan melakukan langkah hukum setelah putusan tersebut diterima.
Namun ia belum menjelaskan soal langkah hukum yang akan ditempuhnya.
Baca Juga: Beredar Kabar Kuasa Hukum Brigadir J Menyerah, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasannya, Nggak Disangka!
“Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” tuturnya.
Diketahui, Kepala Divisi Humas Polri IrjenDedi Prasetyomengungkapkan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri, tapi pemberhentian dengan penyerahan surat keputusanKapolri.
“Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Dalam putusan KKEP Banding tersebut, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8/2022) yang telah menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.