Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo teraangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J resmi dipecat dari institusi kepolisian setelah permohonan banding sidang etik ditolak.
Pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, menilai keputusan pemecatan dengan tidak hormat terdapat Ferdy Sambo memang sudah seharusnya dilakukan.
"Ya memang seharusnya begitu," kata Yonathan Baskoro pada Senin (19/9/2022).
Yonathan juga mendesak Polri agar memanfaatkan momen pemecatan Ferdy Sambo untuk membersihkan institusi.
Dia pun meminta seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut agar bernasib sama seperti Ferdy Sambo.
"Jangan sampai berhenti di sini. Saya dukung Polri untuk bersih-bersih institusi. Harus didalami lagi, siapa saja yang terlibat harus dicopot dan diadili," katanya.
Sebelumnya, Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan sidang tersebut, sekaligus memutuskan menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan langsung Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.