Beberin Dosa Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Dia Itu Melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Menyuap Anggota Polri, Suap Petugas...

Beberin Dosa Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Dia Itu Melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Menyuap Anggota Polri, Suap Petugas... Kredit Foto: Istimewa

Pengacara Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan kelakuan Putri Candrawathi, di mana Putri diduga mulai merancang pembunuhan berencana hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Kamaruddin mengungkap kalau Putri merancang pembunuhan dan menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Di Kasus Brigadir J, Kapolri Seolah tak Indahkan Perintah Presiden, 'Kalau Saya Perintahkan, Kamu Tidak Bikin Betul, Kamu Akan Saya Pecat!'

Baca Juga: Bukan Hanya Ferdy Sambo, Ada 30 Lebih Polisi yang Harusnya Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Kami Sudah Capek, Anak Saya Tak Akan Kembali

Putri bisa terlibat dalam obstruction of justice lantaran ia mengemban status sebagai Bhayangkari karena menjadi istri Ferdy Sambo.

"Nah, dia istri penegak hukum dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum," ungkap Kamaruddin dalam diskusi YouTube Irma Hutabarat pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Soal Private Jet yang Dipakai Brigjen Hendra ke Rumah Brigadir J, IPW Bongkarin Kalau Itu Sering Dipakai Bos Perusahaan Eks Narapidana

Baca Juga: Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Pengedar Sama Bandarnya Dihukum Mati! Selama Masih Ada Mereka, Mudah Sekali Untuk Memancing...

Selain itu, Kamaruddinmenyebut kalau Putri sebagai pelaku penyebar kebohongan. Karena, Putri melaporkan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dan langsung dibuat laporan tanpa sidik, tanpa bukti dan tanpa saksi.

Padahal, kata dia, untuk pelaporan tindakan pemerkosaan itu harus dilengkapi dengan syarat minimal ada dua saksi hingga visum et repertum.

"Kalau orang dilecehkan harus ada visum er repertum apakah ada kerusakan di dalam organ kewanitaannya," katanya.

Baca Juga: Dibilang Nyerah dengan Ferdy Sambo, Kamaruddin: Saya Semangatnya Masih berapi-api! Ayah Brigadir J yang Sempat Nyerah, Sampai Katakan...

Baca Juga: Minta ke Hakim, Surya Darmadi: Saya Enggak Bisa Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan, Sudah Gak Bisa Tidur-tidur, Saya Mohon Pak... Tolong Pak...

Kamaruddin juga mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Putri untuk melancarkan kebohongan. 

"Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK dan yang lain-lain disuap termasuk menyuap para tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Seolah Jalan Ditempat, Kapolri Kena Senggol, 'Presiden Jangan Diam Aja Dong!'

Baca Juga: Manfaatkan Momen Pemecatan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Buat Permintaan ke Polri, Semua Oknum yang Terlibat Harus...

Kamaruddin menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya diam ketika muncul dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ada yang Rp 550 juta, ada yang Rp 1 miliar tapi sangat kita sayangkan KPK tidak berbuat apa-apa KPK hanya menonton harusnya kan tangkap, tahan untuk dugaan tindak pidana korupsi," paparnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini