Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Selasa (20/9/2022).
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke rapat paripurna besok (hari ini) untuk disahkan sebagai undang-undang," ujar Ketua DPR Puan Maharani lewat keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. Terutama dalam melindungi data pribadi masyarakat dari oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi.
"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," ujar Puan.
Komisi I DPR dan pemerintah sendiri telah membahas RUU PDP sejak 2016, yang terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab dan 76 pasal. Bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
Baca Juga: Dorong Kesadaran Perlindungan Data Pribadi, RUU PDP Harus Segera Disahkan
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," ujar Puan.
RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait dalam menjaga iklim keamanan digital Indonesia. Ia pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.
"Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.