Ferdy Sambo Akan Dipecat Tanpa Upacara PTDH, Simak!

Ferdy Sambo Akan Dipecat Tanpa Upacara PTDH, Simak! Kredit Foto: Istimewa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sampaikan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Akan tetapi, pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti (Ferdy Sambo) sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Baca Juga: Hanya Temui Ruangan Kosong, Najwa Shihab Sidak Sel Tahanan Ferdy Sambo?

Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover