Terkesan Mengulur Waktu di Kasus Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Auto Beri Jawaban Menohok!

Terkesan Mengulur Waktu di Kasus Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Auto Beri Jawaban Menohok! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons soal tuduhan Korps Bhayangkara terkesan mengulur waktu menuntaskan sidang etik Ferdy Sambo Cs.

Kata dia, Polri tidak mengulur waktu menyidangkan puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/9).

Baca Juga: Soal Private Jet yang Dipakai Brigjen Hendra ke Rumah Brigadir J, IPW Bongkarin Kalau Itu Sering Dipakai Bos Perusahaan Eks Narapidana

Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri itu.

"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," kata Dedi.

Baca Juga: Di Kasus Brigadir J, Kapolri Seolah tak Indahkan Perintah Presiden, 'Kalau Saya Perintahkan, Kamu Tidak Bikin Betul, Kamu Akan Saya Pecat!'

Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap sebelas anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri mengulur-ulur waktu karena tidak menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice. Dari tujuh orang, menjalani sidang sebanyak empat orang, sisanya tiga orang belum naik meja hijau.

Baca Juga: Manfaatkan Momen Pemecatan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Buat Permintaan ke Polri, Semua Oknum yang Terlibat Harus...

Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda dan ada jeda untuk tersangka obsrtuction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan. Terlebih lagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH.

Menurut dia, tidak dituntaskannya sidang KKEP terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat dalam kasus "Sambogate" diartikan Polri seolah mengulur-ulur waktu dan memainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat atas upaya kepolisian mengungkap kasus Brigadir J.

Baca Juga: Semangati Pengacara Brigadir J, Ferdinand ke Kamaruddin: Tak Perlu Minta Maaf, Tetap Dukung...

"Padahal, salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat adalah kasus obstruction of justice. Kalau sidang etik dan profesi terlalu lama, publik akan makin apatis pada kinerja kepolisian," kata Bambang.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover