Fix! Undang-Undang Perlindungan Data Diri Sudah Resmi, Ini Rincian Babnya

Fix! Undang-Undang Perlindungan Data Diri Sudah Resmi, Ini Rincian Babnya Kredit Foto: Taufik Idharudin

Hari ini, Selasa (20/09) DPR RI meresmikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Diri menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Diri (UU) pada rapat paripurna DPR RI kelima masa persidangan I tahun sidang 2022-2023. 

Rapat paripurna pengesahan menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Diri juga turut disiarkan lewat akun Youtube DPR RI.  Lodewijk F Paulus selaku Wakil Ketua DPR RI juga menanyakan kepada seluruh fraksi yang mengikuti rapat paripurna apakah setuju Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Diri menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Diri (UU).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanyanya pada saat memimpin rapat. 

Para audience rapat paripurna menjawab dengan serentak "Setuju". Diharapkan Undang-Undang Perlindungan Data Diri ini dapat menjadi payung hukum bagi semua warga negara dalam melindungi data-data pribadi.  

"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya." ujar Abdul Kharis Almasyhari selaku Wakil Ketua Komisi I DPR RI. 

Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dan setelah ini Menkominfo akan melakukan pengawasan terhadap jalannya UU PDP ini. Menkominfo akan memastikan baik data pemerintah maupun data swasta di penyelenggara sistem elektronik (PSE) aman. 

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Baca Juga: DPR Hari Ini Sahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Adapun Undang-Undang ini terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Rincian 16 Babnya yaitu:

  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Asas
  3. Bab III Jenis Data Pribadi
  4. Bab IV Subjek Data Pribadi
  5. Bab V Pemrosesan Data Pribadi
  6. Bab VI Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi.
  7. Bab VIII Sanksi Administratif
  8. Bab IX Kelembagaan
  9. Bab X Kerja Sama Internasional
  10. Bab XI Partisipasi Masyarakat
  11. Bab XII Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara
  12. Bab XIII Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi
  13. Bab XIV Ketentuan Pidana
  14. Bab XV Ketentuan Peralihan
  15. Bab XVI Ketentuan Penutup.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover