Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengingatkan agar tidak ada lagi yang membela Ferdy Sambo. Ia juga mengapresiasi Polri yang tetap melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam itu.
Hal tersebut setelah Polri menggelar sidang permohonan banding Sambo, Senin (19/9/2022). Keputusan tersebut tetap pada pemecatan Ferdy Sambo.
“Ke depannya sudah jelas bahwa Sambo dipecat dengan tidak hormat, berarti bukan polisi lagi kan,” tutur Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (20/9/2022).
Pemecatan itu menegaskan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri. Hingga, Polri tak perlu lagi melakukan pendampingan hukum terhadap Ferdy Sambo.
“Tidak harus dibela lagi oleh institusi Polri,” kata Desmond.
Anggota Polri yang juga terlibat scenario kasus pembunuhan Brigadir J, juga harus dijatuhkan hukuman yang tegas dan adil.
“Kita berharap bahwa pimpinan Polri melakukan putusan-putusan yang tegas dari aspek penegakan hukum agar citra kepolisian lebih baik,” kata Desmond.
Diketahui, Polri menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo. Permohonan banding tersebut diajukan setelah sebelumnya dijatuhi pemberhentian tidak hormat (PTDH) setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.