Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi mendapat perlakuan istimewa dari polri dengan alasan kemanusian sebab yang bersangkutan memiliki bayi yang baru berusia 1,5 tahun, sehingga dirinya tidak ditahan. Padahal kasus pidana yang melibat ibu yang masih mengasuh balita bukan baru kali ini terjadi.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, alasan mengapa Putri Candrawathi tak ditahan.
Yakni lantaran ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir J itu tidak ditahan.
"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata dia dikutip dari Suara.com.
Pada 2018 silam seorang warga Aceh bernama Magfirah tetap dubui bareng tiga bayi kembarnya. Perempuan blia itu dijebloskan ke rutan Rutan Bireuen, karena kasus calon PNS. Sebelum ditahan, Magfora melahirkan bayi kembar tiga di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan bersama 3 bayi kembarnya.