Beri Kritik Soal Penanganan Ferdy Sambo CS, Kompolnas: Anggota Pangkat Rendah Lebih Cepat Diadili, Perwira Tinggi Ditunda-tunda

Beri Kritik Soal Penanganan Ferdy Sambo CS, Kompolnas: Anggota Pangkat Rendah Lebih Cepat Diadili, Perwira Tinggi Ditunda-tunda Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Tercatat ada tujuh tersangka yang menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Dari semua tersangka ini, baru empat perwira yang sudah menjalani sidang etik dan diputus bersalah.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putraton, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria.

Itu berarti masih ada tiga perwira tinggi dan menengah yang belum diadili dalam perkara pelanggaran ini.

Ketiga perwira yang belum diadili adalah dalam kasus obstruction of justice adalah Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.

Total dari 35 orang terduga kuat melanggar etik karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga sebanyak 13 orang telah menjalani sidang etik termasuk empat tersangka obstruction of justice, 12 di antaranya sudah diputuskan hasil sidang etiknya.

Mereka yang sudah diadili dan diputus bersalah adalah para personel yang melakukan pelanggaran sedang, dan pangkatnya briptu, Iptu, AKP serta kompol dan sebagian AKBP. 

“Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (21/9).

Baca Juga: Duduk Bareng Luhut, Eh Rocky Keluarin Omongan Satire Banget! Bapak Ini Punya Tongkat Musa Membelah Jalan..

Dia juga berharap agar sidang ini bisa lebih terbuka dan transparan, ini karena beberapa putusan baru diumumkan setelah sehari berselang.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover