Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan Undang-Undang tersebut menjadi langkah awal dari perlindungan data pribadi yang semakin baik di Indonesia.
Dalam UU PDP, menurutnya, diatur mengenai keberadaan lembaga pengawas yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal, mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual,” ujar Menteri Johnny di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Menkominfo menyatakan UU PDP mengatur beberapa hal, di antaranya; hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.
“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai Pasal 58 hingga Pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Bjorka Sebut Johnny Plate Bakal Dipecat, NasDem Kesel: Itu Orang atau Siapa Kita Gak Tahu!?
Lembaga tersebut akan melaksanakan tugas antara lain; perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.
Dua Jenis Sanksi
Terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan PDP, yaitu sanksi administratif dan pidana. Sesuai pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.