Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum menentukan jadwal untuk memeriksa Mantan Karo Paminal, Brigjend Hendra Kurniawan gegara terseret kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang etik kemungkinan digelar pada minggu depan. Menurutnya, saksi yang bakal didatangkan untuk sidang Brigjen Gendra saat ini sedang dalam kondisi sakit.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutam sehat," katanya kepada awak media pada Rabu (21/09/2022).
"Karna salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," sambungnya.
Saksi kunci yang dimaksud adalah Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman. Dedi menyebut jika AKBP Arif mengalami sakit yang cukup parah sehingga perlu waktu lebih lama untuk penyembuhan.
"Akbp AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya karna sakitnya agak parah," tuturnya.
Diketahui, Polri menetapkan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai tersangka pelaku obstruction of justice atau menghalangi-halangi proses penegakan hukum dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo itu. Hendra diduga memindahkan perangkat CCTV yang dapat menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Istrinya, Seali Syah mengaku kecewa dan sedih karena prestasi dan pengabdian suaminya selama lima belas tahun bertugas di Biro Paminal Polri seakan tak dianggap. Namun, istri Hendra itu mencoba memberikan kalimat positif untuk membuat dirinya agar tetap kuat menghadapi masalah ini.
Baca Juga: Gerindra Ngaku Ada Yang Jegal Prabowo Pakai Baliho Biar Nggak Jadi Capres 2024
Jalani dan nikmati proses yang pasti pesan dari tetua. Jangan sampai hal ini membuat Eyi menyesal menjadi orang yang selalu berusaha menjadi manusia baik," tulis Seali Syah Selasa, (6/9/2022).