Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah (IF), menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (21/9/2022) pukul 13.00 WIB.
"Sidang hari ini AKP IF ini masih kategori pelanggaran-pelanggaran yang sedang sampai ringan," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).
Dedi mengatakan sidang ini menghadirkan lima orang saksi.
"Lima saksi hari ini didengar untuk persidangan kode etik AKP IF yaitu Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH," ucapnya.
Kemudian, Pasal yang disangkakan kepada AKP Idham yaitu Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Pasal 6 Ayat 2 Huruf B, Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Diketahui, dalam kasus ini Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
Sementara itu, terdapat lima tersangka dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Berikut daftarnya:
1. Ferdy Sambo
2. Kompol Chuck Putranto
3. Kompol Baiquni Wibowo
4. Kombes Agus Nurpatria
5.AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca Juga: Buntut Sebut Jokowi Firaun, Benarkah Gibran Datangi Rumah Cak Nun?
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.