Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyoroti tragedi KM 50 yang ditangani oleh Ferdy Sambo.
“Menurut versi polisi mereka itu kan diduga melakukan perlawanan dengan memiliki 5 pucuk senjata dan polisi dikatakan untuk menyelamatkan diri dilakukan penembakan,” tutur Kamaruddin dilansir dari Youtube Refly Harun, Rabu (21/9/2022).
Kamaruddin menyinggung beberapa hal, termasuk soal benar atu tidak adanya 5 pucuk senjata api tersebut.
“Soal informasi ditemukannya senjata atau mereka melakukan perlawanan, benar apa tidak, sampai saat ini kan hanya Tuhan yang tahu,” katanya.
"Tetapi melihat adanya perilaku Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini yang melakukanobstruction of justice, kita jadi berpikir juga jangan-jangan senjata rakitan yang 5 pucuk itu diciptakondisi. Jangan-jangan itu bukan punya yang di mobil tetapi dimasukkan oleh orang yang membuntuti untuk melegalisasi atau melegitimasi perbuatan mereka," tutur Kamaruddin.
Baca Juga: Belum Nyerah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Akan Tentuin Langkah Hukum yang Ditempuh
Mengenai hal itu, Kamaruddin mendorong agar ditemukannya bukti baru aliasnovumdemi memperjuangkan keadilan bagi korban.
"Kepastian hukum memang sudah, tetapi keadilan masih bisa (diperjuangkan)," tuturnya.
"Mengingat perilaku daripada mereka-mereka ini, bagaimana mereka merekayasa dan tidak jujur atas peristiwa pembunuhan Brigadir J,” ungkapnya.
"Ada juga pendapat yang lain, atau analisis-analisis yang menyatakan Brigadir J ini adalah yang kedua setelah sukses yang pertama, artinya peristiwa KM 50 ini dianggap perbuatan yang pertama," jelasnya.
"Yang juga dilakukanobstruction of justice, karena di situ ada juga informasinya ada 'penyambaran CCTV oleh petir'. Tiba-tiba CCTV-nya hilang, tahu-tahu ditemukan senjata dan sebagainya," kata Kamaruddin.