Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai dugaan tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dan telah resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Usai Ferdy Sambo resmi dipecat, KPK berani buka suara soal adanya dugaan suap yang dilakukan Sambo yang sudah lama dilaporkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa kini pihaknya sudah melakukan pengarsipan soal laporan dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam itu.
“Kami hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan (dugaan korupsi Ferdy Sambo) itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” tutur Ali, dilansir dari suara.com, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan Juga, Akhirnya Kapolri Buka Suara, Ternyata Ini Alasannya
Namun, hingga saat ini KPK belum menemukan adanya dugaan tindak kejahatan korupsi yang dilakukan Ferdy Sambo.
“Belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang mengarah ke pidana,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa pengarsipan laporan suami Putri Candrawathi itu bukan berarti tak ada upaya untuk melakukan penyelidikan.
Jadi, kemungkinan masih terbuka adanya penyelidikan lebih lanjut ketika ada informasi terbaru pada dugaan tersebut.
"Diarsipkan itu (laporan tentang Ferdy Sambo) artinya tidak ditutup, tidak selesai,” tuturnya.
“Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," sambung Ali.