Lama Tak Terdengar, Ternyata Roy Suryo Sudah Mau Digiring ke Kejaksaan, Siap-siap Duduk Di Kursi Pesakitan!

Lama Tak Terdengar, Ternyata Roy Suryo Sudah Mau Digiring ke Kejaksaan, Siap-siap Duduk Di Kursi Pesakitan! Kredit Foto: Instagram/Roy Suryo

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Roy Suryo terus berproses. Ia mengatakan bahwa Roy masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Zulpan menyebutkan jika mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sedang menjalani perpanjangan masa tahanan. 

"Jadi benar hingga saat ini Roy Suryo masih berada di tahanan Polda Metro Jaya, penyidik dari Polda Metro Jaya telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap yang bersangkutan. Perpanjangan 20 hari, kemudian di perpanjang lagi dua kali, perpanjangan 20 hari lagi," katanya kepada awak media pada Rabu (21/09/2022).

Baca Juga: Dikabarkan Endorse Prabowo, Pengamat Beberkan Maksud Presiden Jokowi: Sedang Mendorong Koalisi Gerindra-PDI Perjuangan!

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan seluruh berkas perkara Roy Suryo ke Kejaksaan. Setelah sebelumnya dikembalikan karena ada kekurangan, kata Zulpan, sekarang sudah dikirim ke Jaksa. 

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ucapnya.

Baca Juga: Sosok Jenderal Bintang 1 Yang Terseret Kasus Sambo Belum Juga Disidang Etik Gegara Saksi Kuncinya, Ternyata...

Ia juga mengungkapkan jika keadaan Roy Suryo saat ini dalam keadaan sehat-sehat saja, dibawah kontrol dan kendali daripada dokter yang ada di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur. 

Baca Juga: Kamaruddin: Gak Selesai-selesai Kasus Ini Sudah 3 Bulan! Ayah Brigadir J Sudah Lelah, Apalagi Fitnah yang Berkembang...

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebutkan, Roy Suryo terjerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Di mana dalam aturan UU dan pasal ini pidana yang dikenakan pada tersangka, ancamannya paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” kata dia dalam keterangannya dikutip, Sabtu (6/8/2022).

Terkait

Terpopuler

Terkini