Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyebut bahwa keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah tepat.
Kata dia, putusan itu menunjukkan Polri sangat tegas dan tidak ada keraguan sama sekali kepada pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami melihat hasil penetapan Tim Khusus Polri yang dibentuk Kapolri ini final dan mengikat serta kami nilai tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Ferdy Sambo," kata dia dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, Ferdy Sambo sudah final mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Ia yakin sejak awal upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo bakal ditolak.
Edi menilai tindakan Ferdy Sambo itu adalah pidana berat dan perbuatanya tidak pantas dilskukan anggota Polri. Ia juga menilai eks Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim itu sudah menurunkan harkat dan martabat polri di tengah masyrakat.
Ia mengatakan apa yang menjadi putusan Tim Khusus Polri itu harus diapresiasi karena sudah menberikan rasa adil kepada masyrakat.
"Kami melihat putusan ini banyak dipuji publik," kata dosen hukum kepolisian Universitas Bhayangjara Jakarta itu.