Usai permohonan banding Ferdy Sambo ditolak Majelis KKEP, Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo ke Istana melalui Biro SDM Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan nantinya bila berkas itu telah rampung bakal diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI.
"Untuk administrasinya untuk pengusulan (ke Setneg RI, red)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan Setneg RI nantinya akan meneruskan putusan Polri itu kepada Presiden Jokowi.
Kepala Negara kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan keputusannya kami serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo)," ujar Dedi Prasetyo.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.