Populis, Jakarta -
Sampai saat ini tercatat ada 3 orang perwira menengah dan perwira tinggi Polri yang belum dibawa ke sidang etik dalam pelanggaran berat obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sedangkan di sisi lain anggota Polri yang berpangkat rendah justru lebih cepat diadili dan diberi sanksi.
Kritik tersebut disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi belum semua pelanggaran etik berat diadili.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Polri kata dia sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran etik berat.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.